{tab title=”SERI #1″ class=”red” align=”justify”}

Sabtu, 3 Agustus 2024

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Diskusi 1: Tentang Struktur PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 tahun 2023 pada Sabtu (3/8/2024). Kegiatan ini dimoderatori oleh Nila Munana, SHG., MHPM. Narasumber utama adalah Tri Muhartini, S.IP, MPA. Kegiatan ini dibuka oleh Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP.

Pada pembukaan webinar diskusi 1 ini, Shita menyampaikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disusun dengan metode Omnibus Law, yang memungkinkan penggabungan berbagai peraturan dalam satu payung hukum. UU ini tidak hanya merevisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi juga sejumlah undang-undang lainnya seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Setelah penantian panjang, pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU ini. PP tersebut mencakup 1072 pasal yang meliputi berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan hingga ketahanan kefarmasian. Pengesahan ini berdampak besar karena membuat 26 PP dan 5 Perpres lainnya menjadi tidak berlaku.

PP ini juga menyoroti layanan kesehatan di daerah terpencil dan mengusung inovasi seperti telemedicine. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap PP ini. Dengan harapan dapat memfasilitasi dan meningkatkan partisipasi akademisi dan praktisi dalam pengembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Selanjutnya Tri membahas bahwa platform digital yang disediakan oleh PKMK UGM untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dipaparkan secara rinci. Platform ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan dalam mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan kesehatan secara terstruktur.

PKMK UGM menyediakan laman website khusus kebijakankesehatan.net yang memudahkan pengguna untuk menavigasi dan mengunduh dokumen PP sesuai dengan bidang atau fokus kajian mereka. Dengan adanya fitur seperti strukturisasi paragraf dan pengklasifikasian bab, pengguna dapat dengan mudah menemukan dan menganalisis bagian spesifik dari PP ini tanpa harus membuka keseluruhan dokumen yang tebal. Dengan lebih dari 1000 pasal yang tersusun dalam 13 bab, Platform digital ini membantu pengguna mengakses informasi secara efisien. PKMK UGM berharap sistem ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi para akademisi dan praktisi dalam mendukung transformasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Dari hasil diskusi dengan para peserta yang hadir, menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dan penambahan fitur pada halaman website PP untuk ke depannya. Beberapa fitur dan masukan untuk perbaikan yaitu penambahan search bar untuk memudahkan pencarian, penyelesaian upload per bagian dengan paragraf yang sesuai, perbaikan website agar tidak error atau lemot, dan narasi tambahan di tiap bagian PP untuk analisis dan komparasi dengan PP sebelumnya. Semua rekomendasi ini tentu menjadi masukan yang baik untuk pengembangan website PP ke depannya.

Reporter: Via Anggraini, S.K.M

 

{tab title=”SERI #2″ class=”orange”}

10 Agustus 2024

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi tentang Struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 & Penggunaan Sistem Digital pada Website Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Sabtu (10/8/2024) secara daring. Kegiatan diikuti 160 peserta Zoom meeting dan 148 peserta melalui streaming.

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Laksono menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mempunyai lebih dari 1100 Pasal. Selanjutnya, bagaimana struktur Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan dan bagaimana cara mempelajari Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan?

Pembicara: Tri Muhartini, S.IP, MPA

20ags1Tri Muhartini memaparkan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mana peraturan pemerintah ini terstruktur yang memiliki 76 bagian yang merupakan turunan dari 13 bab dan 656 halaman. Selain itu, Tri menyampaikan struktur tersebut dapat diakses melalui sistem digital yaitu laman website Kebijakan Kesehatan Nasional sudah mengembangkan fitur search sebagai upaya untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan menggunakan kata kunci. Tri Muhartini menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini berperan penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan.

Pembahas 1 : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

20ags2Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.

Rimawati juga menyampaikan identifikasi paket aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1702 Pasal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini juga memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk membuat aturan lebih lanjut terkait dengan 409 pasal yang ada di dalamnya.

Pembahas 2: Sundoyo, SH., MKM, M.Hum.

Sundoyo menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan kesehatan di lapangan mulai dari pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketersediaan farmasi, krisis kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi dan informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan saat ini memang sedang melakukan transformasi kesehatan, yang menjadi persoalan ketika Transformasi Kesehatan ini dijalankan banyak kendala yang terjadi, salah satu kendala yang paling signifikan terkait dengan dukungan regulasi.

Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini sebagai langkah dalam Upaya Transformasi Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mencabut 26 Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan kesehatan untuk mengurangi tumpang tindih peraturan.
Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita

Sesi Diskusi

Sesi diskusi pada webinar ini berfokus pada kemungkinan adanya pertentangan antara aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan undang-undang yang sudah ada atau yang akan dibuat di masa depan. Peserta memiliki kekhawatiran adanya isu kesehatan yang belum tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Rimawati menjelaskan bahwa jika belum ada aturan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, maka untuk mengisi kekosongan hukum akan dilakukan amandemen atau perubahan aturan tersebut.

Menurut sundoyo, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah mengupayakan subtansi yang mendelekasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sudah mencakup semua aspek di bidang kesehatan. Peserta juga memberikan masukan untuk dibuatkan topik pembahasan khusus dengan melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat terkait penanganan wabah.

 

{tab title=”SERI #3″ class=”green”}

16 Agustus 2024

Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan Cara Memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital

20ags3

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan cara memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital yang ketiga pada Kamis (16/8/2024). Narasumber pada webinar ini adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM) dan Dr. Rimawati, S.H, M. Hum (Fakultas Hukum UGM). Sementara moderator kali ini ialah dr Haryo Bismantara, MPH dari FK-KMK UGM Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dengan 160 peserta Zoom dan 67 peserta streaming Youtube.

Pengantar: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Laksono mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Laksono menekankan bagaimana pemimpin menggunakan platform digital untuk mempelajari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pembahas : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga Eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.

Rima juga menyampaikan terkait dengan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1172 Pasal. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan Implikasi Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 yang mana mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Rima menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendelegasikan 4 Peraturan Presiden dan 1 Keputusan Presiden yang harus segera disusun. Selain itu perlu dilakukan analisis dengan Peraturan Menteri existing yang masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan.

Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita

 

{/tabs}

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *